Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk memberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/ Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota ABRI (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 27);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 24);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
Pasal 1
(1)Kepada penerima pensiun, beserta janda/dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2)Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan;
Untuk bulan April 1989 dan seterusnya sebesar 15% (lima belas perseratus) dari penghasilan.
(3)Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
pensiun pokok;
tunjangan isteri/suami;
tunjangan anak;
tunjangan peralihan/tunjangan penghasilan minimum.
Pasal 2
(1)Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
(2)Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.