Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXI

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII

Reaksi!

Belum ada reaksi.