Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK Menimbang :

  1. bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi;

  2. bahwa untuk itu perlu menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan dengan mutu serta keandalan yang baik;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan perlu mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985.


    Pasal 2
    (1)

    Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

    (2)

    Presiden menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun di bidang ketenagalistrikan. BAB II USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Bagian Pertama Kuasa Usaha


    Pasal 3
    (1)

    Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara.

    (2)

    Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan badan usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan apabila dipandang perlu Menteri dapat memberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.


    Pasal 4

    Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan usaha distribusi tenaga listrik di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk diusahakan oleh Koperasi sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Bagian Kedua Rencana Usaha


    Pasal 5
    (1)

    Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

    (2)

    Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan.

    (3)

    Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik untuk disahkan oleh Menteri.

    (4)

    Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana penyediaan tenaga listrik untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan serta digunakan sebagai sarana pengawasan berkala atas pelaksanaan kegiatan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang bersangkutan. Bagian Ketiga Izin Usaha


    Pasal 6
    (1)

    Menteri mengatur pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan kepada : a.Koperasi atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; b.Koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

    (2)

    Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum, bila Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tersebut nyata-nyata belum dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, atau belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya.

    (3)

    Izin Usaha Ketenagalistrikan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dialihkan kepada pihak lain sesudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.


    Pasal 7
    (1)

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri pada kegiatan pembangkitan tenaga listrik dapat dilakukan tanpa izin, bila jumlah kapasitas tenaga listrik yang dibangkitkan tidak melebihi 200 kVA.

    (2)

    Batas kapasitas tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau oleh Menteri sesuai dengan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan.


    Pasal 8

    Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat meliputi jenis usaha :

    1. pembangkitan tenaga listrik;

    2. transmisi tenaga listrik;

    3. distribusi tenaga listrik.


    Pasal 9

    Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan menurut sifat penggunaannya :

    1. penggunaan utama;

    2. penggunaan cadangan;

    3. penggunaan darurat;

    4. penggunaan sementara.


    Pasal 10

    Menteri menetapkan daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.


    Pasal 11

    Koperasi atau swasta yang memperoleh Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha lain setelah mendapat persetujuan Menteri.


    Pasal 12
    (1)

    Swasta yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia.

    (2)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan bagi usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan berdasarkan swadaya masyarakat yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah terpencil.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.


    Pasal 13

    Dalam hal koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai kelebihan tenaga listrik, badan-badan tersebut dapat menjual kelebihan tenaga listriknya hanya kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. Bagian Keempat Syarat-syarat Penyediaan


    Pasal 14

    Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan :

    1. keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan.

    2. persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya. Bagian Kelima Syarat-syarat Pengusahaan


    Pasal 15
    (1)

    Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, wajib diberikan dengan standar mutu dan keandalan yang baik.

    (2)

    Ketentuan tentang standar mutu dan keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional.


    Pasal 16
    (1)

    Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disediakan secara terus menerus.

    (2)

    Penyediaan tenaga listrik hanya dapat dihentikan untuk sementara jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini : a.diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan; b.terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan; c.terjadi keadaan yang dianggap membahayakan keselamatan umum; d.atas perintah yang berwajib dan/atau pengadilan.

    (3)

    Pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a terlebih dahulu diberitahukan kepada masyarakat selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian penyediaan tenaga listrik.

    (4)

    Penghentian penyediaan tenaga listrik untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memberikan hak untuk penuntutan ganti rugi. BAB III PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK


    Pasal 17

    Tenaga listrik dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.


    Pasal 18
    (1)

    Menteri menetapkan prioritas pemanfaatan tenaga listrik.

    (2)

    Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.


    Pasal 19

    Pemanfaatan tenaga listrik yang menyimpang dari prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus mendapat persetujuan Menteri.


    Pasal 20
    (1)

    Pemanfaatan tenaga listrik hanya dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

    (2)

    Pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata menimbulkan kerugian pada pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menimbulkan kerugian itu. BAB IV INSTALASI DAN STANDARDISASI KETENAGALISTRIKAN Bagian Pertama Instalasi Ketenagalistrikan


    Pasal 21
    (1)

    Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh badan usaha penunjang tenaga listrik.

    (2)

    Pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) dapat diberikan dalam hal di suatu daerah belum terdapat badan usaha penunjang tenaga listrik.

    (3)

    Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan ayat (2) diatur oleh Menteri.


    Pasal 22

    Instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus sesuai dengan Standar Ketenagalistrikan Indonesia.


    Pasal 23

    Perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi ketenagalistrikan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian Kedua Standardisasi Ketenagalistrikan


    Pasal 24
    (1)

    Menteri menetapkan Standar Ketenagalistrikan Indonesia berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional.

    (2)

    Standar Ketenagalistrikan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku secara nasional dan dapat diberlakukan sebagai standar wajib. BAB V HUBUNGAN PEMEGANG KUASA USAHA KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN MASYARAKAT Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum Dalam Penyediaan Tenaga Listrik


    Pasal 25
    (1)

    Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk :

    1. memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik;

    2. mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai;

    3. mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.

    (2)

    Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tidak bertanggung jawab atas bahaya terhadap kesehatan, nyawa, dan barang yang timbul karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau salah dalam pemanfaatannya.

    (3)

    Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik wajib :

    1. memberikan pelayanan yang baik;

    2. menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

    3. memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik;

    4. bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul karena kelalaiannya. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Masyarakat Dalam Pemanfaatan Tenaga Listrik


    Pasal 26
    (1)

    Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan.

    (2)

    Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk : a.mendapat pelayanan yang baik; b.mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c.mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.

    (3)

    Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban :

    1. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

    2. menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan;

    3. menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.

    (4)

    Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.


    Pasal 27

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur lebih lanjut oleh Menteri dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat perjanjian tertulis antara masyarakat dengan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.


    Pasal 28

    Masyarakat yang memanfaatkan tenaga listrik wajib mentaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik


    Pasal 29
    (1)

    Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib memberikan sambungan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah usahanya setelah dipenuhinya persyaratan penyambungan tenaga listrik.

    (2)

    Persyaratan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan mengenai instalasi ketenagalistrikan.


    Pasal 30
    (1)

    Biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibebankan kepada masyarakat yang memerlukan tenaga listrik.

    (2)

    Ketentuan mengenai biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 31

    Pemepng Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum diberi hak mengambil tindakan termasuk memutuskan sambungan tenaga listrik tanpa ganti rugi :

    1. dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan tertentu lainnya, sehingga pemanfaatan tenaga listrik akan membahayakan keselamatan umum;

    2. apabila instalasi tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan/atau mengganggu pemanfaatan tenaga listrik. BAB VI HARGA JUAL TENAGA LISTRIK


    Pasal 32
    (1)

    Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul Menteri.

    (2)

    Dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. kepentingan rakyat dan kemampuan dari masyarakat;

    2. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;

    3. biaya produksi;

    4. efisiensi pengusahaan;

    5. kelangkaan sumber energi primer yang digunakan;

    6. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;

    7. tersedianya sumber dana untuk investasi. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan


    Pasal 33

    Menteri melakukan pembinaan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.


    Pasal 34
    (1)

    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri menetapkan :

    1. pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dan keselamatan umum;

    2. pedoman pelaksanaan yang berkaitan dengan penyediaan, pelayanan, dan pengembangan usaha.

    (2)

    Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Pengawasan


    Pasal 35

    Menteri melakukan pengawasan umum terhadap usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.


    Pasal 36
    (1)

    Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja dan keselamatan umum baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan maupun pemanfaat tenaga listrik.

    (2)

    Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja, Menteri memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


    Pasal 37

    Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Menteri mengadakan koordinasi dengan Menteri lain yang bidang tugasnya berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 38

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan dibidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 39

    Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 40

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK UMUM Penyediaan dan pemanfaatan energi untuk tenaga listrik dimuat dalam Kebijaksanaan Energi Nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun di bidang ketenagalistrikan. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional merupakan dasar untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang wajib dibuat oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang disahkan oleh Menteri dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh badan usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan yang ditugasi untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan melaksanakan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Namun, dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik serta dalam rangka keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan, kepada koperasi atau swasta diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum. Tenaga listrik yang disediakan baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan maupun oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum harus cukup, merata, aman, dan dengan mutu serta keandalan yang baik dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat terutama pelanggan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka masyarakat harus memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan berdasarkan sifat penggunaannya, yaitu penggunaan utama, penggunaan cadangan, penggunaan darurat, atau penggunaan sementara. Setiap perubahan sifat penggunaan misalnya dari penggunaan utama berubah menjadi penggunaan cadangan atau penggunaan darurat berubah menjadi penggunaan sementara demikian sebaliknya harus dilaporkan kepada Menteri. Pelaporan tersebut diperlukan dalam rangka peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik. Dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diatur :

    1. hak dan kewajiban Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam penyediaan tenaga listrik.

    2. hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan tenaga listrik.

    3. syarat-syarat penyambungan tenaga listrik. Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan maupun oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum harus diberikan dengan standar mutu dan keandalan yang baik, yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional. Di samping itu dalam rangka memberi perlindungan kepada pelanggan, maka instalasi ketenagalistrikan harus sesuai dengan Standar Ketenagalistrikan Indonesia, karena tenaga listrik mempunyai resiko bahaya yang cukup tinggi. Untuk dapat terselenggaranya penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik secara efektif dan efisien, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang meliputi antara lain pelaksanaan keselamatan kerja dan keselamatan umum, pemeriksaan atas perencanaan kerja, instalasi ketenagalistrikan, dan pengusahaannya. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Namun demikian, ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan ketentuan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) yang tata cara pembinaan dan pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Usaha penunjang tenaga listrik dalam ketentuan ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.


    Pasal 4

    Penetapan usaha distribusi oleh Menteri tersebut dalam rangka meningkatkan peran serta koperasi di bidang ketenagalistrikan khususnya distribusi tenaga listrik.


    Pasal 5

    Ayat (1) Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik memuat rencana, kerja perusahaan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Izin Usaha Ketenagalistrikan di dalam ayat ini adalah Izin Usaha untuk penyediaan tenaga listrik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, rencana usaha penyediaan tenaga listrik tersebut selain berfungsi sebagai bahan penilaian dan pertimbangan untuk memberikan izin usaha ketenagalistrikan, juga digunakan sebagai bahan dalam rangka penyelenggaraan pengawasan berkala atas kegiatan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang bersangkutan. Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dengan begitu sekaligus merupakan pengesahan atas rencana penyediaan tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang bersangkutan. Bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, perubahan rencana penyediaan tenaga listrik setelah pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan wajib mendapatkan persetujuan kembali oleh Menteri.


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud belum dapat menjangkau daerah usahanya adalah :

    1. belum mempunyai/memiliki kapasitas tenaga listrik yang dibutuhkan di daerah usahanya;

    2. belum tersedianya sarana penyediaan tenaga listrik. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 7

    Ayat (1) Jumlah tenaga listrik yang dibangkitkan sampai dengan 200 KVA tidak memerlukan izin dan usaha penyediaan tenaga listrik tersebut hanya terbatas pada kegiatan pembangkitan. Ayat (2) Kewenangan Menteri meliputi peninjauan ulang atas batas kapasitas 200 KVA. Batas tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan dengan memperhatikan perkembangan keadaan daerah yang bersangkutan ataupun tingkat kebutuhan pemakai yang bersangkutan.


    Pasal 8

    Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat diberikan untuk salah satu atau gabungan dari pembangkitan, transmisi, dan/atau distribusi.


    Pasal 9

    Meskipun sifat penggunaannya lebih dari satu jenis, tetapi izin yang diberikan hanya satu, yaitu Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.


    Pasal 10

    Daerah Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ditetapkan sesuai dengan wilayah administrasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pasal 11 Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat meliputi antara lain usaha bersama di bidang teknik atau permodalan.


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengecualian ini diberikan untuk mengurangi kesulitan bagi swadaya masyarakat untuk menyelenggarakan dan memenuhi kebutuhan tenaga listrik bagi mereka sendiri. Yang dimaksud dengan daerah terpencil adalah daerah yang belum dapat dijangkau oleh pelayanan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, dan letaknya belum banyak dihubungkan oleh sarana transportasi umum. Hal ini perlu karena prosedur pembuatan akta pendirian badan hukum lazimnya harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kelonggaran bagi Menteri dalam menetapkan ketentuan dan syarat-syarat yang dapat selalu disesuaikan dengan perkembangan keadaan daerah yang bersangkutan.


    Pasal 13

    Yang dimaksud dengan hanya kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dalam ketentuan ini adalah sepanjang daerah tersebut sudah dijangkau oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan bilamana belum dijangkau, Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri tersebut dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum atau masyarakat setelah mendapat Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan standar mutu dan keandalan yang baik, pada dasarnya adalah dilihat baik dari jumlah dan besarnya perubahan naik turunnya (variasi) frekuensi sistem, atau jumlah besarnya perubahan naik turunnya (variasi) tegangan pada titik pemakaian, ataupun jumlah dan lama terhentinya penyediaan tenaga listrik (gangguan). Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 16

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan secara terus menerus dalam ketentuan ini adalah tenaga listrik harus selalu disediakan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan pelanggannya. Ayat (2) Membahayakan keselamatan umum misalnya ada kebakaran atau banjir. Atas perintah yang berwajib yaitu pihak yang berwenang dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa misalnya antara lain adanya bahaya serangan udara sewaktu ada perang. Atas perintah pengadilan misalnya dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 19

    Penyimpangan terhadap prioritas tersebut misalnya pemanfaatan tenaga listrik untuk kepentingan pemukiman di suatu tempat yang sebenarnya prioritas telah diberikan untuk kepentingan umum. Pasar 20 Ayat (1) Yang dimaksud dalam ketentuan ini misalnya tenaga listrik untuk rumah tangga tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan usaha. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan selain untuk melindungi kepentingan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum juga melindungi keamanan pemakai (pelanggan), misalnya dalam hal terjadi kebakaran sebagai akibat pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya maka yang harus bertanggung jawab adalah yang mengakibatkan kerugian (kebakaran) itu.


    Pasal 21

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan badan usaha penunjang adalah badan usaha yang diberi izin untuk melakukan pekerjaan instalasi ketenagalistrikan. Pekerjaan instalasi ini antara lain penyambungan kabel dan pemasangan peralatan listrik lainnya dalam rangka penyaluran tenaga listrik kepada pemakai. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 22

    Cukup jelas


    Pasal 23

    Cukup jelas


    Pasal 24

    Ayat (1) Standar Ketenagalistrikan Indonesia diusulkan oleh Menteri untuk dibahas terlebih dahulu di dalam Dewan Standardisasi Nasional sebelum ditetapkan menjadi Standar Ketenagalistrikan Indonesia yang berlaku secara nasional. Standar Ketenagalistrikan Indonesia adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan teknis ketenagalistrikan dan dipakai secara baku untuk jenis kegiatan dan bahan-bahan yang digunakan di bidang ketenagalistrikan. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 25

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan tindakan dalam ketentuan ini adalah antara lain pemutusan sementara aliran tenaga listrik dengan tagihan susulan. Huruf c Tindakan penertiban yang dimaksud misalnya pencabutan kabel-kabel yang dipasang untuk mendapatkan tenaga listrik secara tidak sah, terutama oleh bukan pelanggan (pencantolan). Terhadap pemakaian yang tidak sah itu sendiri pada dasarnya dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai pencurian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan bahaya terhadap kesehatan atau terhadap nyawa dalam ketentuan ini adalah karena akibat sengatan, terbakar, terluka lainnya oleh tenaga listrik Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Kelalaian ini dapat terjadi baik dalam arti sewaktu pelaksanaan pekerjaan atau tidak segera dilakukan tindakan pengamanan perbaikan, sementara laporan atau informasi mengenai hal tersebut telah diberikan, ataupun karena tindakan-tindakan lain yang dapat menimbulkan kerugian selama pemberian pelayanan tenaga listrik.


    Pasal 26

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 27

    Cukup jelas


    Pasal 28

    Cukup jelas


    Pasal 29

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 30

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan biaya penyambungan tenaga listrik ialah biaya yang dibebankan untuk penyambungan tenaga listrik dari titik akhir penyediaan hingga titik awal pemanfaatan. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 31

    Cukup jelas


    Pasal 32

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan harga jual adalah harga yang dibayar pelanggan atas penggunaan tenaga listrik yang terdiri dari biaya beban (Rp/KVA) dan/atau biaya pemakaian (Rp/kwh), atau dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai. Harga jual tersebut berlaku pula dalam penjualan tenaga listrik antara :

    1. Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri dan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan;

    2. Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum;

    3. Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum;

    4. Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 33

    Cukup jelas


    Pasal 34

    Ayat (1) Pedoman dalam ketentuan ini meliputi syarat-syarat teknik ketenagalistrikan yang mencakup perencanaan instalasi ketenagalistrikan dan pengusahaannya yang harus dipenuhi oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Sedangkan yang menyangkut keselamatan para tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pedoman itu berisi antara lain standar penyediaan, pelayanan, dan pengembangan usaha. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 35

    Cukup jelas


    Pasal 36

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 37

    Cukup jelas


    Pasal 38

    Cukup jelas


    Pasal 39

    Cukup jelas


    Pasal 40 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):