Pembubaran Perusahaan Negera Metrika Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1988 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1988 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGERA METRIKA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN NEGARA METRIKA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL Menimbang :
bahwa dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara dan untuk lebih meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara, maka Perusahaan Negara Metrika yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 perlu ditentukan kelanjutan statusnya;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Negara Metrika ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel dengan Peraturan Pemerintah Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO); (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN NEGARA METRIKA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL.
Pasal 1
Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Negara Metrika yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961, dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)Semua kekayaan Perusahaan Negara Metrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah dilakukan likuidasi menjadi kekayaan negara.
(2)Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel.
(3)Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Negara Metrika, Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.