Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953

Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil

Komentar!