Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Reaksi!

Belum ada reaksi.