Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀