Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1986 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Februari 1986 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Februari 1986 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Februari 1986 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.