Pembentukan Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna, dan di Kabupaten Daerah Tigkat II Buton dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1986
Kerangka Peraturan
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat. I Sulawesi Tenggara, dan dalam rangka usaha untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 19 (sembilan belas) kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara masing-masing 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, 4(empat) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan 4(empat) kecamatan di Kabuapten Daerah Tingkat II Buton; a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat. I Sulawesi Tenggara, dan dalam rangka usaha untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 19 (sembilan belas) kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara masing-masing 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, 4(empat) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan 4(empat) kecamatan di Kabuapten Daerah Tingkat II Buton;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI, DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA, DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUNA, DAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BUTON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA. epkumham.go Pasal 1 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, sebagai berikut :
Kecamatan Pondidaha, meliputi wilayah :
Kelurahan Pondidaha 2) Desa Lambangi 3) Desa Lalohao 4) Desa Wawoone 5) Desa Wawolemo 6) Desa Benua 7) Desa Mongon 8) Desa Puday 9) Desa Wonggeduku 10) Desa Teteona 11) Desa Dunggua. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Pondidaha yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wawotobi, maka wilayah Kecamatan Wawotobi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pondidaha. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondidaha berada di Kelurahan Pondidaha. 2. a. Kecamatan Abuki, meliputi wilayah :
Kelurahan Abuk 2) Desa Asolu 3) Desa Sambeani 4) Desa Walay 5) Desa Lalonggowuna 6) Desa Tongauna 7) Desa Asno 8) Desa Sindang Mulia Sari 9) Desa Punggaluku 10) Desa Puasu 11) Desa Mekarsari. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Abuki yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Unaaha, maka wilayah Kecamatan Unaaha dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abuki. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Abuki berada di Kelurahan Abukti. 3. a. Kecamatan Landono, meliputi wilayah :
Kelurahan Landono I 2) Desa Amotowo 3) Desa Landono II 4) Desa Tridana Mulya 5) Desa Lalosigi 6) Desa Mulyasari 7) Desa Sabulakoa 8) Desa Mowila 9) Desa Mowiia II. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Landono yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomecto dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Landono. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Landono berada di Kelurahan Landonol. epkumham.go 4. a. Kecamatan Konda, meliputi wilayah :
Kelurahan Konda 2) Desa Lamomea 3) Desa Alebo 4) Desa Lambusa 5) Desa Ambololi 6) Desa Tanea 7) Desa Cialam Jaya 8) Desa Wolasi 9) Desa Lawoila. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Konda yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomeeto dikurangi dengan wilayah Kecamatan Konda. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Konda berada di Kelurahan Konda. 5. a. Kecamiatan Palangga, meliputi wilayah :
Kelurahan Palangga 2) Desa Onembute 3) Desa Amosara 4) Desa Baito 5) Desa Lakara 6) Desa Parasi 7) Desa Amondo 8) Desa Kineya 9) Desa Watumerembe 10) Desa Aosole 11) Desa Wonun Raya 12) Desa Ululakara 13) Desa Watumbuhuti 14) Desa Sambuhule. b. Dengan dibentukanya Kecamatan Palangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tinaggea, maka wilayah Kecamatan Tinaggea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palangga. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palangga berada di Kelurahan Palangga. 6. a. Kecamatan Waworete, meliputi wilayah :
Kelurahan Munse 2) Desa Lansilowo 3) Desa Palingi 4) Desa Mawa 5) Desa Noko 6) Desa Ladianta 7) Desa Dimba 8) Desa Lebo 9) Desa Tekonea 10) Desa Mosolu 11) De sa Polara 12) Desa Roko-roko 13) Desa Bangun Mekar 14) Desa Nambo Jaya. epkumham.go b. Dengan dibentuknya Kecamatan Waworete yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wowonii, maka wilayah Kecamatan wowowi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Waworete. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Waworete berada di Kelurahan Munse. Pasal 2 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, sebagai berikut :
Kecamatan Ladongi, meliputi wilayah :
Kelurahan Ladongi 2) Desa Poli-polia 3) Desa Raa-Raa 4) Desa Welala 5) Kelurahan Atula 6) Desa Putemata 7) Desa Gunung Jaya 8) Desa Wanuambeto. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Ladongi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tirawuta, maka wilayah Kecamatan Tirawuta dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ladongi. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ladongi berada di Kelurahan Ladongi. 2. a. Kecamatan Pomalaa, meliputi wilayah :
Kelurahan Pomalaa 2) Desa Huko-Huko 3) Desa Pelambua 4) Kelurahan Dawi-Dawi 5) Desa Tambea 6) Desa Sopura. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Pomala yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pomalaa. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pomalaa di Kelurahan Pomalaa. 3. a. Kecamatan Watubangga, meliputi wilayah :
Kelurahan Watubangga 2) Desa Lamedai 3) Desa Tangketada 4) Desa Anaiwoi 5) Desa Wolulu 6) Desa Lamundre 7) Desa Toari b. Dengan dibentuknya Kecamatan Watubangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Watubangga. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Watubangga berada di Kelurahan Watubangga. 4. a. Kecamatan Wolo, meliputi wilayah :
Kelurahan Wolo 2) Desa Sani-Sani epkumham.go 3) Desa Konaweha 4) Desa Tamboli 5) Desa lwaimendaa 6) Kelurahan Tosiba 7) Desa Uluwolo 8) Desa Tolowe-Ponre 9) Desa Lapao-Paa 10) Desa Ladahai 11) Desa Ulukalo 12) Desa Ululapaopao 13) Desa Kaloloa. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Wolo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kolaka, maka wilayah Kecamatan Kolaka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wolo. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wolo berada di Kelurahan Wolo. Pasal 3 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna sebagai berikut :
Kecamatan Napabalano, meliputi wilayah :
Kelurahan Napabalano 2) Desa Lambiku 3) Desa Lakarama 4) Desa Latawe 5) Desa Labone 6) Desa Labunti 7) Desa Lasalopa 8) Desa Bangunsari 9) Desa Langkumapo b. Dengan dibentuknya Kecamatan Napabalano yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wilayah Kecamatan Kotabu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Napabalano. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Napabalano berada di Kelurahan Napabalano. 2. a. Kecamatan Kusambi, meliputi wilayah :
Kelurahan Konawe 2) Desa Kontunaga 3) Desa Bungi 4) Desa Mabodo 5) Kelurahan Wali 6) Desa Bangkali 7) Kelurahan Dana 8) Desa Wakadia 9) Desa Sidamangura 10) Desa Lahaji 11) Desa Guali. b. Dengan dibentuknya Kecamtan Kusambi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wiayah Kecamatan Kotabu epkumham.go dikurangi dengan wiayah Kecamatan Kusambi. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kusambi berada di Kelurahan Konawe. 3. a. Kecamatan Parigi, meliputi wilayah :
Kelurahan Wasolangka 2) Desa Laiba 3) Kelurahan Walambenawite 4) Kelurahan Kolasa 5) Desa Warambe 6) Desa Bonekancitala 7) Desa Bonetondo 8) Desa Marobo 9) Desa Wadolao 10) Desa Tapi-Tapi 11) Desa Komba-Komba. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Parigi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabawo, maka wilayah Kecamatan Kabawo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Parigi. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Parigi berada di Kelurahan Wasolangka. 4. a. Kecamatan Bonegunu, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Bonegunu 2) Desa Konde 3) Desa Kambowa 4) Desa Bubu 5) Desa Koepisino 6) Desa Waode Kaiowo. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Bonegune yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalisusu, maka wilayah Kecamatan Kalisusu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bonegunu. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bonegunu berada di Kelurahan Bonegunu. 5. a. Kecamatan Wakorumba Selatan, meliputi wilayah :
Kelurahan Labunia 2) Desa Kulese 3) Desa Koholifano 4) Desa Oenggumora 5) Desa Lambelu 6) Desa Wambona. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Wakorumba Selatan yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wakorumba, maka wilayah kecamatan Wakorumba dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wakorumba Selatan. c. Pusat Pemerintah Kecamatan Wakorumba Selatan berada di Kelurahan Labunia. Pasal 4 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, sebagai berikut :
- a. Kecamatan Bungi, meliputi wilayah : epkumham.go 1) Kelurahan Liabuku 2) Desa Kampeonahu 3) Desa Lowu-Lowu 4) Desa Kalia-Lia 5) Desa Ngkaring-Ngkaring. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Bungi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wolio, maka wilayah Kecamatan Wolio dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungi. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungi berada di Kelurahan Liabuku. 2. a. Kecamatan lakudo, meliputi wilayah :
Desa Waara 2) Kelurahan Lakudo 3) Desa Boneoge 4) Desa Wanepa-Nepa 5) Desa Lalibu 6) Desa Mone 7) Desa Wajo Gu 8) Desa Matawine. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Lakudo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gu, maka wilayah Kecamatan Gu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lakudo. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lakudo berada di Kelurahan Lakudo. 3. a. Kecamatan Kabaena Timur, meliputi wilayah :
Desa Langora 2) Desa Tangkeno 3) Desa Ulungkura 4) Desa Balo 5) Desa Tapuhaka 6) Kelurahan Dongkala 7) Desa Talaga I 8) Desa Talaga II 9) Desa Talaga Besar. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Kabaena Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabaena, maka wilayah Kecamatan Kabaena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kabaena Timur. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabaena Tiinur berada di Kelurahan Dongkala. 4. a. Kecamatan Poleang Timur, meliputi wilayah :
- Desa Toburi 2) Desa Rompu-Rompu 3) Desa Larete 4) Desa Marampuka 5) Desa Waemputang 6) Desa Batu Putih 7) Kelurahan Bambaea. b. Dengan dibentuknya Kecamatan Poleang Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Poleang, maka wilayah Kecamatan Poleang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poleang Timur. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Poleang Timur berada di Kelurahan epkumham.go epkumham.go
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.