Pembentukan Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna, dan di Kabupaten Daerah Tigkat II Buton dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1986

bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat. I Sulawesi Tenggara, dan dalam rangka usaha untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 19 (sembilan belas) kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara masing-masing 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, 4(empat) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan 4(empat) kecamatan di Kabuapten Daerah Tingkat II Buton;

bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat. I Sulawesi Tenggara, dan dalam rangka usaha untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 19 (sembilan belas) kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara masing-masing 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, 4(empat) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan 4(empat) kecamatan di Kabuapten Daerah Tingkat II Buton; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI, DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA, DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUNA, DAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BUTON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA. epkumham.go Pasal 1 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, sebagai berikut : 1.

Kecamatan Pondidaha, meliputi wilayah :

Kelurahan Pondidaha

Desa Lambangi

Desa Lalohao

Desa Wawoone

Desa Wawolemo

Desa Benua

Desa Mongon

Desa Puday

Desa Wonggeduku

Desa Teteona

Desa Dunggua.

Dengan dibentuknya Kecamatan Pondidaha yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wawotobi, maka wilayah Kecamatan Wawotobi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pondidaha.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondidaha berada di Kelurahan Pondidaha. 2.

Kecamatan Abuki, meliputi wilayah :

Kelurahan Abuk

Desa Asolu

Desa Sambeani

Desa Walay

Desa Lalonggowuna

Desa Tongauna

Desa Asno

Desa Sindang Mulia Sari

Desa Punggaluku

Desa Puasu

Desa Mekarsari.

Dengan dibentuknya Kecamatan Abuki yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Unaaha, maka wilayah Kecamatan Unaaha dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abuki.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Abuki berada di Kelurahan Abukti. 3.

Kecamatan Landono, meliputi wilayah :

Kelurahan Landono I

Desa Amotowo

Desa Landono II

Desa Tridana Mulya

Desa Lalosigi

Desa Mulyasari

Desa Sabulakoa

Desa Mowila

Desa Mowiia II.

Dengan dibentuknya Kecamatan Landono yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomecto dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Landono.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Landono berada di Kelurahan Landonol. epkumham.go 4.

Kecamatan Konda, meliputi wilayah :

Kelurahan Konda

Desa Lamomea

Desa Alebo

Desa Lambusa

Desa Ambololi

Desa Tanea

Desa Cialam Jaya

Desa Wolasi

Desa Lawoila.

Dengan dibentuknya Kecamatan Konda yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomeeto dikurangi dengan wilayah Kecamatan Konda.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Konda berada di Kelurahan Konda. 5.

Kecamiatan Palangga, meliputi wilayah :

Kelurahan Palangga

Desa Onembute

Desa Amosara

Desa Baito

Desa Lakara

Desa Parasi

Desa Amondo

Desa Kineya

Desa Watumerembe

Desa Aosole

Desa Wonun Raya

Desa Ululakara

Desa Watumbuhuti

Desa Sambuhule.

Dengan dibentukanya Kecamatan Palangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tinaggea, maka wilayah Kecamatan Tinaggea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palangga.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Palangga berada di Kelurahan Palangga. 6.

Kecamatan Waworete, meliputi wilayah :

Kelurahan Munse

Desa Lansilowo

Desa Palingi

Desa Mawa

Desa Noko

Desa Ladianta

Desa Dimba

Desa Lebo

Desa Tekonea

Desa Mosolu

De sa Polara

Desa Roko-roko

Desa Bangun Mekar

Desa Nambo Jaya. epkumham.go

Dengan dibentuknya Kecamatan Waworete yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wowonii, maka wilayah Kecamatan wowowi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Waworete.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Waworete berada di Kelurahan Munse. Pasal 2 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, sebagai berikut : 1.

Kecamatan Ladongi, meliputi wilayah :

Kelurahan Ladongi

Desa Poli-polia

Desa Raa-Raa

Desa Welala

Kelurahan Atula

Desa Putemata

Desa Gunung Jaya

Desa Wanuambeto.

Dengan dibentuknya Kecamatan Ladongi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tirawuta, maka wilayah Kecamatan Tirawuta dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ladongi.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Ladongi berada di Kelurahan Ladongi. 2.

Kecamatan Pomalaa, meliputi wilayah :

Kelurahan Pomalaa

Desa Huko-Huko

Desa Pelambua

Kelurahan Dawi-Dawi

Desa Tambea

Desa Sopura.

Dengan dibentuknya Kecamatan Pomala yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pomalaa.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Pomalaa di Kelurahan Pomalaa. 3.

Kecamatan Watubangga, meliputi wilayah :

Kelurahan Watubangga

Desa Lamedai

Desa Tangketada

Desa Anaiwoi

Desa Wolulu

Desa Lamundre

Desa Toari

Dengan dibentuknya Kecamatan Watubangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Watubangga.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Watubangga berada di Kelurahan Watubangga. 4.

Kecamatan Wolo, meliputi wilayah :

Kelurahan Wolo

Desa Sani-Sani epkumham.go

Desa Konaweha

Desa Tamboli

Desa lwaimendaa

Kelurahan Tosiba

Desa Uluwolo

Desa Tolowe-Ponre

Desa Lapao-Paa

Desa Ladahai

Desa Ulukalo

Desa Ululapaopao

Desa Kaloloa.

Dengan dibentuknya Kecamatan Wolo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kolaka, maka wilayah Kecamatan Kolaka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wolo.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Wolo berada di Kelurahan Wolo. Pasal 3 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna sebagai berikut : 1.

Kecamatan Napabalano, meliputi wilayah :

Kelurahan Napabalano

Desa Lambiku

Desa Lakarama

Desa Latawe

Desa Labone

Desa Labunti

Desa Lasalopa

Desa Bangunsari

Desa Langkumapo

Dengan dibentuknya Kecamatan Napabalano yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wilayah Kecamatan Kotabu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Napabalano.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Napabalano berada di Kelurahan Napabalano. 2.

Kecamatan Kusambi, meliputi wilayah :

Kelurahan Konawe

Desa Kontunaga

Desa Bungi

Desa Mabodo

Kelurahan Wali

Desa Bangkali

Kelurahan Dana

Desa Wakadia

Desa Sidamangura

Desa Lahaji

Desa Guali.

Dengan dibentuknya Kecamtan Kusambi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wiayah Kecamatan Kotabu epkumham.go dikurangi dengan wiayah Kecamatan Kusambi.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Kusambi berada di Kelurahan Konawe. 3.

Kecamatan Parigi, meliputi wilayah :

Kelurahan Wasolangka

Desa Laiba

Kelurahan Walambenawite

Kelurahan Kolasa

Desa Warambe

Desa Bonekancitala

Desa Bonetondo

Desa Marobo

Desa Wadolao

Desa Tapi-Tapi

Desa Komba-Komba.

Dengan dibentuknya Kecamatan Parigi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabawo, maka wilayah Kecamatan Kabawo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Parigi.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Parigi berada di Kelurahan Wasolangka. 4.

Kecamatan Bonegunu, yang meliputi wilayah :

Kelurahan Bonegunu

Desa Konde

Desa Kambowa

Desa Bubu

Desa Koepisino

Desa Waode Kaiowo.

Dengan dibentuknya Kecamatan Bonegune yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalisusu, maka wilayah Kecamatan Kalisusu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bonegunu.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Bonegunu berada di Kelurahan Bonegunu. 5.

Kecamatan Wakorumba Selatan, meliputi wilayah :

Kelurahan Labunia

Desa Kulese

Desa Koholifano

Desa Oenggumora

Desa Lambelu

Desa Wambona.

Dengan dibentuknya Kecamatan Wakorumba Selatan yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wakorumba, maka wilayah kecamatan Wakorumba dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wakorumba Selatan.

Pusat Pemerintah Kecamatan Wakorumba Selatan berada di Kelurahan Labunia. Pasal 4 Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, sebagai berikut : 1.

Kecamatan Bungi, meliputi wilayah : epkumham.go 1) Kelurahan Liabuku 2) Desa Kampeonahu 3) Desa Lowu-Lowu 4) Desa Kalia-Lia 5) Desa Ngkaring-Ngkaring.

Dengan dibentuknya Kecamatan Bungi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wolio, maka wilayah Kecamatan Wolio dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungi.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungi berada di Kelurahan Liabuku. 2.

Kecamatan lakudo, meliputi wilayah :

Desa Waara

Kelurahan Lakudo

Desa Boneoge

Desa Wanepa-Nepa

Desa Lalibu

Desa Mone

Desa Wajo Gu

Desa Matawine.

Dengan dibentuknya Kecamatan Lakudo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gu, maka wilayah Kecamatan Gu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lakudo.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Lakudo berada di Kelurahan Lakudo. 3.

Kecamatan Kabaena Timur, meliputi wilayah :

Desa Langora

Desa Tangkeno

Desa Ulungkura

Desa Balo

Desa Tapuhaka

Kelurahan Dongkala

Desa Talaga I

Desa Talaga II

Desa Talaga Besar.

Dengan dibentuknya Kecamatan Kabaena Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabaena, maka wilayah Kecamatan Kabaena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kabaena Timur.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabaena Tiinur berada di Kelurahan Dongkala. 4.

Kecamatan Poleang Timur, meliputi wilayah :

Desa Toburi

Desa Rompu-Rompu

Desa Larete

Desa Marampuka

Desa Waemputang

Desa Batu Putih

Kelurahan Bambaea.

Dengan dibentuknya Kecamatan Poleang Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Poleang, maka wilayah Kecamatan Poleang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poleang Timur.

Pusat Pemerintahan Kecamatan Poleang Timur berada di Kelurahan epkumham.go epkumham.go

Komentar!