Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Panumpang Djakarta (PPD), dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD); a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Panumpang Djakarta (PPD), dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD);

    1. bahwa kekayaan milik Swasta berupa bis kota yang diserahkan kepada Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan nilai bis kota yang berasal dari Bantuan Luar Negeri yang telah diterima Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mulai tanggal 17 Juli 1981 sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 beserta suku cadangnya masing-masing perlu dipisahkan dari kekayaan Negara untuk ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD);

    2. bahwa kekayaan tersebut pada huruf b untuk dijadikan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 1969 (Lembaran Negara Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan epkumham.go Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD), (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 44); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PPD). BAB I Pasal 1 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari perusahaan bis kota milik Swasta dan bis kota milik Bantuan Luar Negeri yang telah diterima oleh Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) serta suku cadangnya masing-masing, dipisahkan dari kekayaan Negara menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD). Pasal 2 Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan. Pasal 3 Pelaksanaan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II Pasal 4 Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1986 epkumham.go epkumham.go

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):