Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986

Kerangka<< >>
  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1. b. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat 1; a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1. b. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat 1;

    1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pelaksanaan penambahan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 283 1);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERTAMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT 1. epkumham.go BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  4. Bahan galian golongan c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan a (strategis) dan bahan galian golongan b (vital), sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor II Tahun 1967;

  5. Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda- tanda adanya bahan galian pada umumnya 3. Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian;

  6. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;

  7. Pengolahan dan pemumian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;

  8. Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari wilayah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;

  1. Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian. BAB II PENYERAHAN URUSAN Pasal 2 (1) Sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pertambangan diserahkan kepada Daerah Tingkat I, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan penilaian Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kemampuan daerah yang bersangkutan untuk menerimanya. Pasal 3 Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di daerahnya. epkumham.go Pasal 4 (1) Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kebijaksanaan untuk mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertimbangan bahan galian golongan c, sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan/atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (2) Usaha pertambangan tersebut pada ayat (1), meliputi :
    1. eksplorasi;

    2. eksploitasi;

    3. pengolahan dan pemumian;

    4. pengangkutan;

    5. penjualan. (3) Penyelidikan umum terhadap bahan galian golongan c tersebut pada ayat (1),dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan/atau bersama- sama Pemerintah Daerah Tingkat 1. BAB III PERIZINAN Pasal 5 (1) Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada :

    6. Perusahaan Daerah;

    7. Koperasi;

    8. Badan Usaha Milik Negara;

    9. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai lapangan usaha di bidang,pertambangan;

    10. Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Daerah Tingkat 11 tempat terdapatnya bahan galian golongan c yang bersangkutan;

    11. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11 atau Perusahaan Daerah di pihak lain;

    12. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat II/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf b,huruf e di pihak lain. (2) Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat 11 mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri. epkumham.go BAB IV ORGANISASI Pasal 6 Pemerintah Daerah Tingkat I dapat membentuk Dinas Pertambangan sebagai unsur pelaksana di bidang Pertambangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 Pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Pertambangan Daerah Tingkat I ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri. BAB V KEPEGAWAIAN Pasal 8 Dengan tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah Tingkat I mengangkat Pegawai Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang pertambangan, atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat 1, Menteri Pertambangan dan Energi :

    13. Menyerahkan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah dan/atau;

    14. Memperbantukan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau;

    c. Memperkerjakan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. BAB VI SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN Pasal 9 Untuk pembiayaan kebijaksanaan mengatur dan mengurus urusan usaha pertambangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I pada saat penyerahan, maka sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di daerah dan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I guna kepentingan pelaksanaan urusan pertambangan tersebut. Pasal 10 Segala pungutan di bidang pertambangan bahan galian golongan c di daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan. epkumham.go BAB VII SERAH TERIMA Pasal 11 (1) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2), penyerahan secara nyata urusan di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi. (2) Dalam berita acara serah terima urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan jelas tentang keuangan, inventaris, kepegawaian dan hal-hal yang dipandang perlu. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 12 (1) Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan c sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan pemetaan dan data statistik pertambangan serta melaporkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Dalam Negeri. (2) Bentuk dan tata cara laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan kemudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Ketentuan yang mengatur tentang bahan galian golongan c yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. epkumham.go epkumham.go PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1986 TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERTAMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I I.PENJELASAN UMUM Potensi pertambangan bahan galian golongan c harus dimanfaatkan sebaik-baiknya guna menunjang Pembangunan Nasional dan Daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambahan bahan galian golongan c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian golongan c tersebut. Mengingat semakin berkembangnya usaha pertambahan bahan galian golongan c dan dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pemerataan pembangunan daerah serta guna mewujudkan otonomi nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan sebagian urusan Pemerintah di bidang pertambangan untuk menjadi urusan rumah tangga Daerah. Secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan yang nyata sebagian urusan pemerintahan di bidang pertambangan diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II menjadi urusan rumah tangganya. Hal ini penting oleh karena selain urusan-urusan tersebut dalam kenyataannya berlangsung di daerah Tingkat II, tetapi juga dalam rangka perwujudan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah yang memberikan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II. Hal-hal yang menyangkut kepentingan Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan maka usaha pertambahan bahan galian golongan c sepanjang terletak di lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian serta usaha bahan galian golongan c yang pengusahanya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, masih tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri Pertambangan dan Energi. Dengan penyerahan sebagian urusan di bidang pertambangan sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak berarti mengurangi tanggung jawab Menteri Pertambangan dan Energi untuk membina dan mengawasi usaha pertambangan bahan galian golongan c tersebut. epkumham.go II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Dalam rangka mewujudkan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II, maka sebagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I menurut Peraturan Pemerintah ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II tempat terdapatnya bahan galian golongan c. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud mengatur dan mengurus usaha pertambangan, antara lain meliputi perizinan, pembinaan, dan pengembangan usaha pertambangan bahan galian golongan c. Yang dimaksud dengan pengembangan usaha pertambangan adalah pemanfaatan bahan galian semaksimal mungkin dengan memperhatikan konservasi bahan galian serta mengingat kepentingan pembangunan secara nasional. Bahan galian golongan c sepanjang terletak di lepas pantai atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing memerlukan wawasan pandangan yang lebih luas dalam penanganannya sehingga masih tetap perlu ditangani langsung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertambangan dan Energi.Khusus bahan galian golongan c yang lokasinya di sungai, izin penambangannya senantiasa mempertimbangkan saran-saran teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Tingkat I. Yang dimaksud dengan lepas pantai ialah batas tempat yang dicapai air laut pada waktu air surut. Bahan galian golongan c sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 ialah bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b, antara lain: - Nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (helite), - Asbes, talk, mika, grafit, magnesit, - Yarosite, leusit, tawas, (alum), oker, - Batu permata, batu setengah permata - Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, - Batu Apung, tras, obsidian, perfit, tanah diatomo, tanah serap (fullers earth), - Marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite kalsit, - Grartit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan, - Bahan galian lainnya yang ditetapkan sebagai bahan galian golongan c berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. epkumham.go Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Urusan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini tidak merupakan urutan prioritas pemberian izin. Kepada mereka yang telah mengajukan permohonan terhadap areal pertambangan yang sama dan apabila persyaratan yang dipenuhi juga sama, maka yang pertama mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permohonan. Ayat (2) Pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Untuk keseragaman pengaturan di setiap Daerah, dalam rangka pengawasan, Menteri Dalam Negeri setelah merminta pertimbangan dari Menteri Pertambangan dan Energi, membuat pedoman untuk Daerah yang meliputi antara lain tentang : - susunan materi Peraturan Daerah; - Tata cara dan persyaratan pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD); - Luas areal; - Petunjuk mengenai pengaturan tentang iuran tetap, iuran eksploirasi, dan eksploitasi serta pungutan lain yang dapat dimungkinkan/dapat dilakukan oleh Daerah serta pembagiannya. Pasal 6 Pembentukan Dinas Pertambangan, selain harus memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga harus mempertimbangkan potensi bahan galian golongan c yang ada, kemampuan Daerah bersangkutan dan perlunya peningkatan tugas pembinaan, dan pengawasan usaha bahan galian golongan c di Daerah yang bersangkutan. Pasal 7 Untuk mencapai keseragaman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan, maka data penyusunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pertambangan dimaksud, Pemerintah Daerah yang bersangkutan harus berpedoman kepada petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri sebelum menerbitkan pedoman dimaksud terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan Menteri Pertambangan dan Energi dan mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara epkumham.go (MENPAN). Pasal 8 Untuk kelancaran jalannya penyelenggaraan urusan pertambangan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Menteri Pertambangan dan Energi menyerahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaan. Penyerahan perangkat/tenaga teknis di atas dapat berkedudukan sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan, atau diperbantukan, atau dijadikan Pegawai Daerah yang didasarkan atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat I. Pasal 9 Sehubungan dengan penyerahan sebagian urusan dimaksud, maka sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin yang selama dini disediakan pada Direktorat Jenderal Pertambangan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilimpahkan dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin Daerah cq. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mata anggaran subsidi Daerah Otonom (Pertambangan Keuangan). Pasal 10 Pemerintah Daerah Tingkat I berkewajiban memberikan sebagian hasil pungutan atas bahan galian golongan c kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, tempat bahan galian tersebut terdapat, dengan perbandingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 11 Ayat (1) Serah terima secara nyata urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. Serah terima dimaksud diselenggarakan dalam suatu upacara dimana Menteri Pertambangan dan Energi atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah menyerahkan urusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tingkat I di dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan c, baik administratif maupun teknis. Pengawasan teknis tersebut antara lain meliputi tata cara penambangan dan pengolahan/pemurnian, keselamatan kerja, konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup. epkumham.go epkumham.go

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):