Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999

Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972

Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978

Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):