Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972
Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978
Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.