Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986

Kerangka<< >>

bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, dipandang perlu menetapkan jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing sebagaimana diatur dahun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah denpn Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970; bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, dipandang perlu menetapkan jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing sebagaimana diatur dahun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah denpn Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23), (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah;

  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

  5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UMUM Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang lebih menarik bagi penanaman modal, perlu adanya kepastian dan kejelasan dari pengertian-pengertian mengenai ketentuan-ketentuan penanaman modal. Salah satu hal yang dirasakan perlu kejelasan dan kepastiannya adalah jangka waktu perizinan bagi perusahaan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970. Pasal 1 Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tersebut dihitung dari saat usaha penanaman modal tersebut berbentuk badan hukum. Di samping perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang didirikan sesudah diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, terdapat pula perusahaan-perusahaan milik asing yang telah didirikan sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tersebut di atas, khususnya perusahaan-perusahaan asing yang dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet No. 28/U/IN/12/66. Perusahaan asing yang termasuk katagori ini berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet No. 09/U/IN/2/1967 diberikan izin penanaman modal di Indonesia untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perusahaan asing tersebut dikembalikan oleh Pemerintha. Pasal 2 Perusahaan Penanaman Modal Asing yang sudah beroperasi di Indonesia apat mengadakan perluasan usahanya dalam bidang-bidang yang sesuai dengan prioritas Pemerintah. Perluasan usaha itu dapat dilaksanakan dengan menambah modal atau meningkatkan investasinya dengan mengadakan diversifikasi dan/atau menambah kapasitas produksi dan/atau meningkatkan nilai tambah dan/atau kadar lokal sesuai dengan program penanggalan yang ditetapkan Pemerintah. Sumber pembiayaan untuk perluasan usaha tersebut dapat berasal antara lain dari modal baru perusahaan induknya di luar negeri dan/atau dari sisa laba yang ditanam kembali dan/atau dari pinjaman yang didapat dari sumber luar negeri.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):