Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983
Perusahaan Umum Pelabuhan II