Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983

Perusahaan Umum Pelabuhan II

Komentar!