Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT. Indocement Tunggal Prakarsa
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1985 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa semen merupakan komoditi vital dalam pembangunan nasional oleh karena itu Pemerintah berkewajiban menjaga kestabilan harga serta kelancaran penyediaan semen di dalam negeri;
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri semen, Negara Republik Indonesia perlu melakukan penyertaan modal ke dalam PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 penyertaan Modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan ke dalam PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA dalam bentuk penyertaan modal dengan membeli sebagian saham PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA.
Pasal 2
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp 364.333.840.000,- (tiga ratus enam puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga persentase pemilikan saham Negara Republik Indonesia pada PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut dilaksanakan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa, kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini.dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.