Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1985
Nomor:31
Judul:Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
Tanggal Ditetapkan:17 Juni 1985
Tanggal Diundangkan:17 Juni 1985
Tanggal Berlaku:17 Juni 1985

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):