Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1985 TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa tanah beserta seluruh bangunan dan fasilitas lainnya yang terdapat dalam lingkungan kerja Pelabuhan Udara Kemayoran dan dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura adalah kekayaan Negara yang disisihkan dan dijadikan modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura;
bahwa dengan selesainya pembangunan Bandar Udara Jakarta- Cengkareng, seluruh kegiatan pelayanan penerbangan dalam negeri dan luar negeri telah dipindahkan ke Bandar Udara tersebut, sehingga tanah, bangunan, dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran pada dasarnya tidak akan digunakan lagi untuk keperluan penerbangan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pemanfaatan tanah bekas Pelabuhan Udara Kemayoran beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya, dipandang perlu menarik kernbali kekayaan Negara tersebut dari modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, penarikan kembali kekayaan negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasan Pusa (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor. 5);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan negara yang merupakan sebagian modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 berupa tanah beserta bangunan dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran, ditarik kembali dan dipisahkan dari modal perusahaan tersebut, dan selanjutnya dikembalikan kepada negara sebagai kekayaan negara.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Perencanaan dan penentuan pemanfaatan atau penggunaan tanah bekas Pelabuhan Udara Kemayoran beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.