Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1985 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Maret 1985 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Maret 1985 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1985 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Talah Tiga Kali Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.