Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1983 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu mengubah daftar gaji pokok anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Tabun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambaban Lembaran Negara Nomor 1616);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1983. Pasal I Mengubah daftar gaji pokok anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanngal 8 maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.