Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980; bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun, (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 73);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKKN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1980. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun setiap bulan sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) dari penghasilan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
pensiun pokok;
tunjangan isteri/suami;
c. tunjangan anak;