Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan bursa komoditi di Indonesia, dipandang perlu mendirikan suatu badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa komoditi yang dapat memberikan kepastian terhadap penyelesaian transaksi dalam Bursa Komoditi;

    1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan bursa komoditi di Indonesia, dipandang perlu mendirikan suatu badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa komoditi yang dapat memberikan kepastian terhadap penyelesaian transaksi dalam Bursa Komoditi;

    2. bahwa untuk keperluan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;

    3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Persoroan (PERSERO) dimaksud, perlu ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), tentang Bentuk- Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. Pasal 2 Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan kliring dan memberikan jaminan atas penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di dalam bursa. BAB II MODAL PERSERO Pasal 3 (1) Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2) Modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar dan modal yang ditempatkan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 4 Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dengan disertai hak substitusi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):