Pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984

Kerangka<< >>
  1. bahwa sehubungan dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;

    1. bahwa sehubungan dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;

    2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tersebut; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1972 TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA. Pasal 1 Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42). Pasal 2 Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):