Pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa sehubungan dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
bahwa sehubungan dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tersebut; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1972 TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA. Pasal 1 Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42). Pasal 2 Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.