Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983
Perusahaan Umum Pengerukan