Perusahaan Umum Pengerukan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas angkutan laut yang semakin meningkat, hasil guna dan daya guna pengusahaan jasa pengerukan perlu lebih ditingkatkan; a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas angkutan laut yang semakin meningkat, hasil guna dan daya guna pengusahaan jasa pengerukan perlu lebih ditingkatkan; b. bahwa kegiatan unit pengerukan yang semula merupakan satuan kerja dari PN. Pelabuhan I sampai dengan IX pada dewasa ini telah menunjukkan kemampuan untuk ditingkatkan sebagai Badan Usaha yang berdiri sendiri; c. bahwa oleh karena itu unit-unit pengerukan tersebut ditetapkan status usahanya sebagai Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Reglement-reglement tentang Kepelabuhanan dan Tertib Bandar;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3251); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Pemerintahadalah Pemerintah Republik Indonesia; b. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; c. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; d. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengerukan; g. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pengerukan; BAB II PENETAPAN STATUS PERUSAHAAN Pasal 2 (1) Unit-unit pengerukan yang semula merupakan satuan kerja dari PN. Pelabuhan I sampai dengan IX yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 sampai dengan Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perum Pelabuhan I sampai dengan IV dipisahkan, disatukan dan ditetapkan status dan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum Pengerukan, disingkat dengan Perum Pengerukan. (2) Perum Pengerukan berada dalam lingkungan Departemen Perhubungan. (3) Sebagai Perusahaan yang memberikan jasa pengerukan Perum Pengerukan wajib mengindahkan peraturan-peraturan tentang keselamatan pelayaran dan tertib bandar atau peraturan-peraturan
BAB III ANGGARAN DASAR Bagian Pertama Umum Pasal 3 (1) Perusahaan adalah badan hukum yang diserahi tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan usaha pengerukan alur-alur pelayaran, kolam-kolam pelabuhan, dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan
Pasal 6 Dengan mengindahkan asas-asas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara, Perusahaan mengusahakan : a. pengerukan alur-alur pelayaran, kolam-kolam pelabuhan dan pengerukan serta reklamasi untuk pembangunan lainnya dengan menggunakan sarana dan fasilitas baik yang dimilikinya maupun milik pihak ketiga; b. jasa penelitian dan jasa pengawasan di bidang pengerukan dan reklamasi; c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan persetujuan Menteri. Pasal 7 Perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa pengerukan sebagaimana tersebut pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah
Bagian Keempat Modal Pasal 8 (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Unit Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. (3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah
penyertaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
sumber-sumber lainnya yang
Pasal 10 (1) Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah
Bagian Keenam Kebijaksanaan dan Pengawasan Umum Pasal 12 (1) Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah
Pasal 15 Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap
Pasal 16 (1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi; b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi. (2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama. (3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
Pasal 17 (1) Tugas pokok Direksi adalah : a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan huruf
Direksi berkewajiban :
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapat persetujuannya;
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan, .sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;
memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berla lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan perusahaan;
mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
meningkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b angka 2 pasal ini;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau badan lain;
menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 19 Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah ini wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Pasal 20 (1) Anggota Direksi adalah Warga Negara Republik Indonesia. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperhatikan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengerukan serta akhlak moral yang
Pasal 21 (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena melakukan tindakan atau bersikap yang merugikan Perusahaan;
karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat malaksanakan tugasnya;
karena meninggal
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) pasal ini belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan Keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 22 (1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut keturunan garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya; diperlukan izin tertulis dari Presiden. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang ditugaskan oleh Negara
Bagian Kedelapan Kepegawaian, Tanggung Jawab Pegawai, dan Ketentuan Ganti Rugi Pasal 23 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 24 (1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan gaji, pensiun, dan penghasilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 25 (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
anggaran tersebut dianggap telah
Bagian Kesebelas Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan Pasal 28 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Laporan Perhitungan Tahunan Pasal 29 (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri, Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Bagian Ketigabelas Penggunaan Laba Pasal 30 (1) Penggunaan laba bersih sebagaimana tercantum dalam perhitungan laba rugi yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini, yakni laba Perusahaan yang telah dikurangi pajak yang terhutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; setelah terlebih dahulu dikurangi dengan cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen), ditetapkan sebagai berikut: a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima-persen); b. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh persen) hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan; c. Sisanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan 5% (lima persen), jasa produksi 10% (sepuluh persen) dan sumbangan dana pensiun 10% (sepuluh persen). (2) Apabila jumlah cadangan umum menurut ketentuan ayat (1) huruf b pasal ini telah tercapai, jumlah dari laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan- peraturan yang ditetapkan untuk itu.