Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013

Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Karya

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Aspal Negara

Komentar!