Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1984 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Januari 1984 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Januari 1984 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Januari 1984 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013
Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Karya
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Aspal Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.