Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1984

Kerangka<< >>
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983, enam unit pabrik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah yang terdiri dari unit Pabrik Pemintalan Cilacap, unit Pabrik Pemintalan Jantra Semarang, unit Pabrik Tekstil Terpadu Texin Tegal, unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang, yang berkantor pusat di Semarang, berikut tanah dan bangunan di atasnya serta seluruh kekayaan lain yang dimilikinya telah ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;

    1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983, enam unit pabrik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah yang terdiri dari unit Pabrik Pemintalan Cilacap, unit Pabrik Pemintalan Jantra Semarang, unit Pabrik Tekstil Terpadu Texin Tegal, unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang, yang berkantor pusat di Semarang, berikut tanah dan bangunan di atasnya serta seluruh kekayaan lain yang dimilikinya telah ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;

    2. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kembali kemampuan keenam unit Pabrik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah tersebut, dipandang perlu menggabungkan keenam unit pabrik beserta seluruh kekayaannya dengan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II, sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II;

    3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SANDANG II. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2). Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dan terdiri dari enam unit pabrik yaitu unit Pabrik Pemintalan Cilacap, unit Pabrik Pemintalan Jantra Semarang, unit Pabrik Tekstil Terpadu Texin Tegal, unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang, berikut bangunan di atasnya serta seluruh kekayaan lainnya. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):