Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1984
Nomor:14
Judul:Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
Tanggal Ditetapkan:26 Juni 1984
Tanggal Diundangkan:26 Juni 1984
Tanggal Berlaku:26 Juni 1984

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990

    Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):