Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1984 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Juni 1984 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Juni 1984 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Juni 1984 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.