Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1984 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGERA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA DISTRIBUSI DAN PENGOLAHAN KAYU Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembinaan dan pengembangan sistem distribusi dan sistem pengolahan kayu di Indonesia, oleh Pemerintah telah direncanakan pembentukan usaha Pusat Perkayuan Marunda di Jakarta;
bahwa sejalan dengan perkembangan persiapan- persiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana pembentukan usaha pusat perkayuan tersebut, maka untuk mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengurusan serta pengelolaannya, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) pertu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23), (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA DISTRIBUSI DAN PENGOLAHAN KAYU.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha distribusi dan pengolahan kayu, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2)PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik Indonesia dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Penyertaan modal oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi dengan usaha-usaha menyediakan sarana dan prasarana distribusi serta pengolahan kayu, melaksanakan pembangunan, pongurusan, pengusahaan serta pengembangan Pusat Perkayuan Marunda di Jakarta dan di tempat lainnya, dengan mengindahkan tugas dan fungsi instansi-instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III MODAL PERSERO
Pasal 4
(1)Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)Modal...
(2)Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan dan disertakan dalam PERSERO, dan berasal dari nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL) Marunda.
(3)Penetapan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, dan Instansi-instansi lain yang turut menangani Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL) Marunda.
(4)Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 5
Pelaksanaan Pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peratuaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
(1)Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kehutanan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V... BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 21
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.