Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1984

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1984 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN DAN BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1980 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu mengubah besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 74); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN DAN BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1980. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 (1) Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan. (2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:
    1. untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebesar Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) setiap bulan;

    b. untuk janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.” Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Pebruari 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):