Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980