Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk memupuk kemampuan nasional dalam bidang perindustrian logam, Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD) pada Departemen Pertahanan Keamanan perlu dijadikan suatu badan pelaksanaan kegiatan industri logam;

    1. bahwa untuk memupuk kemampuan nasional dalam bidang perindustrian logam, Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD) pada Departemen Pertahanan Keamanan perlu dijadikan suatu badan pelaksanaan kegiatan industri logam;

    2. bahwa agar pelaksanaan kegiatan industri tersebut pada huruf a dapat berjalan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, dipandang perlu untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 c. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969, penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI LOGAM. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyerataan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Logam, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha perindustrian logam serta usaha perdagangan dalam arti kata seluas-luasnya. BAB III MODAL PERSERO Pasal 3 (1) Modal PERSERO adalah kekayaan negara yang dipisahkan. (2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan negara dalam modal saham PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 4 Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun, 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai hak substitusi kepada Menteri Pertahanan Keamanan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Pertahanan-Keamanan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):