Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;

    1. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;

    2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA, KECAMATAN WARA UTARA, KECAMATAN LAMASI, DAN KECAMATAN SUKAMAJU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU DALAM WILAYAH PROPINSI DERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN. Pasal 1 Membentuk Kecamatan Belopa di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
    1. Desa Belopa ;

    2. Desa Senga ;

    3. Desa Lamunre ;

    4. Desa Pammanu ;

    5. Desa Lauwa ;

    6. Desa Balo-balo ;

    7. Desa Cilalang;

    8. Desa Kurrusumnga. Pasal 2 Membentuk Kecamatan Bua di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang meliputi wilayah:

    9. Desa Sakti ;

    10. Desa Barowa ;

    11. Desa Posi ;

    12. Desa Puty ;

    13. Desa Raja ;

    14. Desa Karang-karangan. Pasal 3 Membentuk Kecamatan Wara Utara di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:

    15. Kelurahan Pontap ;

    16. Kelurahan Batupasi ;

    17. Kelurahan Sabamparu ;

    18. Kelurahan Bara ;

    19. Kelurahan Battang ;

    20. Kelurahan Walenrang. Pasal 4 Membentuk Kecamatan Lamasi di Kabupaten daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:

    21. Desa Lempepasang ;

    22. Desa Salubutu ;

    23. Desa Siteba ;

    24. Desa Bolong ;

    25. Desa Lamasi ;

    26. Desa Sariti ; Pasal 5 Membentuk Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II luwu, yang meliputi wilayah:

    27. Desa Lampuawa ;

    28. Desa Ketulungan ;

    29. Desa Kaluku ;

    30. Desa Salulemo ;

    31. Desa Sukamaju ;

    32. Desa Sukadamai ;

    33. Desa Sidoraharjo ;

    h. Desa Mulyorejo ; Pasal 6 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bua berkedudukan di Desa Sakti; (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara; (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lamasi berkedudukan di Desa Lamasi;

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):