Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983

bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;

bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA, KECAMATAN WARA UTARA, KECAMATAN LAMASI, DAN KECAMATAN SUKAMAJU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU DALAM WILAYAH PROPINSI DERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN. Pasal 1 Membentuk Kecamatan Belopa di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:

Desa Belopa ;

Desa Senga ;

Desa Lamunre ;

Desa Pammanu ;

Desa Lauwa ;

Desa Balo-balo ;

Desa Cilalang;

Desa K

Pasal 2 Membentuk Kecamatan Bua di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang meliputi wilayah:

Desa Sakti ;

Desa Barowa ;

Desa Posi ;

Desa Puty ;

Desa Raja ;

Desa Karang-

Pasal 3 Membentuk Kecamatan Wara Utara di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:

Kelurahan Pontap ;

Kelurahan Batupasi ;

Kelurahan Sabamparu ;

Kelurahan Bara ;

Kelurahan Battang ;

Kelurahan W

Pasal 4 Membentuk Kecamatan Lamasi di Kabupaten daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:

Desa Lempepasang ;

Desa Salubutu ;

Desa Siteba ;

Desa Bolong ;

Desa Lamasi ;

Desa Sariti ; Pasal 5 Membentuk Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II luwu, yang meliputi wilayah:

Desa Lampuawa ;

Desa Ketulungan ;

Desa Kaluku ;

Desa Salulemo ;

Desa Sukamaju ;

Desa Sukadamai ;

Desa Sidoraharjo ;

Desa Mulyorejo ; Pasal 6 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bua berkedudukan di Desa Sakti; (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara; (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lamasi berkedudukan di Desa Lamasi;

Komentar!