Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA, KECAMATAN WARA UTARA, KECAMATAN LAMASI, DAN KECAMATAN SUKAMAJU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU DALAM WILAYAH PROPINSI DERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN. Pasal 1 Membentuk Kecamatan Belopa di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
Desa Belopa ;
Desa Senga ;
Desa Lamunre ;
Desa Pammanu ;
Desa Lauwa ;
Desa Balo-balo ;
Desa Cilalang;
Desa Kurrusumnga. Pasal 2 Membentuk Kecamatan Bua di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang meliputi wilayah:
Desa Sakti ;
Desa Barowa ;
Desa Posi ;
Desa Puty ;
Desa Raja ;
Desa Karang-karangan. Pasal 3 Membentuk Kecamatan Wara Utara di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
Kelurahan Pontap ;
Kelurahan Batupasi ;
Kelurahan Sabamparu ;
Kelurahan Bara ;
Kelurahan Battang ;
Kelurahan Walenrang. Pasal 4 Membentuk Kecamatan Lamasi di Kabupaten daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
Desa Lempepasang ;
Desa Salubutu ;
Desa Siteba ;
Desa Bolong ;
Desa Lamasi ;
Desa Sariti ; Pasal 5 Membentuk Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II luwu, yang meliputi wilayah:
Desa Lampuawa ;
Desa Ketulungan ;
Desa Kaluku ;
Desa Salulemo ;
Desa Sukamaju ;
Desa Sukadamai ;
Desa Sidoraharjo ;
h. Desa Mulyorejo ; Pasal 6 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bua berkedudukan di Desa Sakti; (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara; (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lamasi berkedudukan di Desa Lamasi;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.