Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983

Kerangka<< >>

bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas dalam Tahun Anggaran 1983/1984 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan; bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas dalam Tahun Anggaran 1983/1984 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/ Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);

  6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 42);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 72);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103);

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 26);

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 tentang Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 26);

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29);

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111);

  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Ketua dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta Jandanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 15);

  18. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 76);

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17);

  20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Beserta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/ TUNJANGAN BULAN KE TIGABELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 1983/1984 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN. Pasal 1 (1) Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas dalam Tahun Anggaran 1983/1984. (2) Dalam pengertian Pegawai Negeri tersebut dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden. Pasal 2 (1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah :

    1. Untuk Pegawai Negeri 1. bagi golongan sebesar 125%(seratus dua puluh lima persen);

  21. bagi golongan II sebesar 100% (seratus persen);

  22. bagi golongan III sebesar 100%(seratus persen);

  1. bagi golongan IV sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). b. Untuk Pejabat Negara sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). c. Untuk Penerima Pensiun/Tunjangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dari penghasilan. sebulan berdasarkan peraturan gaji/pensiun/tunjangan yang berlaku tidak termasuk tunjangan beras. Pasal 3 Gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal I dan Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/ pensiun/tunjangan bulan Juli 1983. Pasal 4 Gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas tersebut tidak diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima - Pensiun/ Tunjangan yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gaji/pensiun/Tunjangan di dalam negeri. Pasal 5 Kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, diberikan gaji bulan ke tiga belas sebesar persentase dimaksud dalam Pasal 2 dari penghasilan sebulan yang berhak diterimanya.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):