Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1983
Nomor:21
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III
Tanggal Ditetapkan:30 Mei 1983
Tanggal Diundangkan:30 Mei 1983
Tanggal Berlaku:30 Mei 1983

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):