Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III maka, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III;

    1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III maka, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III;

    2. bahwa Industri Karet Tafika yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan HI dapat ditetapkan dan dijadikan sebagai unit produksi dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III;

    3. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk- bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan HI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 9); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971. Pasal 2 Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Industri Karet Tafika yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, dan kekayaan Negara lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):