Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan ekspor barang, barang bukan minyak dan gas bumi telah tersedia sarana dalam bentuk Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor. b. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor tersebut pada huruf a, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan ekspor barang, barang bukan minyak dan gas bumi telah tersedia sarana dalam bentuk Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor. b. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor tersebut pada huruf a, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;

    1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894); (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG JAMINAN KREDIT EKSPOR DAN ASURANSI EKSPOR. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. Pasal 2 Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha berupa pemberian Jaminan Kredit Ekspor dan penutupan Asuransi Ekspor untuk pengembangan dan peningkatan ekspor barang-barang bukan minyak dan gas bumi. BAB II MODAL PERSERO Pasal 3 (1) Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 4 Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):