Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1983 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KARENA DINAS Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam menjalankan tugasnya, calon Pegawai Negeri Sipil menghadapi risiko yang sama seperti yang dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil seperti kecelakaan yang mengakibatkan yang bersangkutan sakit, cacat, atau tewas;

  2. bahwa calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas, sudah selayaknya diperlakukan sama dengan Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3 04 1);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3194): MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KARENA DINAS.
    Pasal 1
    (1)

    Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas.

    (2)

    Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.


    Pasal 2

    Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 3

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawai Negara.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 April 1981. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 1

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):