Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "Damri" Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984

Perusahaan Umum (Perum) Damri

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri

Komentar!