Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1982 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan, maka dipandang perlu mengalihkan sebagian kekayaan negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik beserta peralatannya di Kota Tanjung Pandan, Belitung kepada Perusahaan Umum Listrik Negara;
bahwa pemisahan kekayaan negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum listrik Negara perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983) jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3207);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3154);
MEMUTUSKAN :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983).
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari pemisahan sebagian dari kekayaan negara yang pada saat ini tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik beserta peralatannya yang terletak di Kota Tanjung Pandan, Belitung.
(2)Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum listrik Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Akuntan Negara, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Pasal 3
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sepanjang mengenai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan sepanjang mengenai Perusahaan Umum listrik Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.