Pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya"
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1981 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA" PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, perusahaan Negara "Buwana Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya"; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA". Pasal 1… Pasal 1 Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Negara "Buwana Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13). Pasal 2 (1) Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil pemeriksaan Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Akuntan Negara. Pasal 3 Semua kekayaan Perusahaan Negara "Buwana Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. Pasal 4 Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Negara "Buwana Karya" diatur sebagai berikut :
Pegawai/…
Pegawai/karyawan yang berstatus Pegawai Negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pekerjaan Umum;
Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 72