Pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya"

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1981 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA" PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, perusahaan Negara "Buwana Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya"; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA". Pasal 1…
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Negara "Buwana Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13).


    Pasal 2
    (1)

    Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

    (2)

    Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil pemeriksaan Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Akuntan Negara.


    Pasal 3

    Semua kekayaan Perusahaan Negara "Buwana Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.


    Pasal 4

    Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Negara "Buwana Karya" diatur sebagai berikut :

    1. Pegawai/… a. Pegawai/karyawan yang berstatus Pegawai Negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pekerjaan Umum;

    2. Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 72

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):