Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Danareksa
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1981
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1981 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DANAREKSA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA;
bahwa tanah, bangunan berikut perlengkapannya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan yang terletak di Jalan Madrasah Nomor 2, 3 dan 4 Cipete Jakarta Selatan dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA;
bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) "DANAREKSA".
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DANAREKSA. BAB I…
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris JULIAAN NIMROD GELAR MANGARADJA NAMORA, SH Nomor 74 tanggal 28 Desember 1976 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 59 tanggal 17 Pebruari 1977 oleh Notaris yang sama.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan yang berupa tanah, bangunan berikut perlengkapannya yang terletak di Jalan Madrasah Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 4 Cipete, Jakarta Selatan, yang perinciannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 48 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1981 TANGGAL 6 OKTOBER 1981 NOMOR NAMA DAN JENIS BARANG JUMLAH UNIT LUAS BANGUNAN LUAS TANAH LOKASI KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 1 Bangunan Rumah 1 buah 287,40 m ^2 465 m ^2 Jalan Madrasah No. 2 Cipete, Kebayoran-Jakarta Selatan 2 Bangunan Rumah 1 buah 268,75 m ^2 470 m ^2 Jalan Madrasah No. 3 Cipete, Kebayoran-Jakarta Selatan 3 Banguna Rumah 1 buah 287,40 m ^2 468 m ^2 Jalan Madrasah No. 4 Cipete, Kebayoran-Jakarta Selatan 4 Barang-barang Perlengkapan Rumah, Jalan Madrasah No. 2 Cipete, Kebayoran-Jakarta Selatan, a. Sice b. Meja c. Gordijn/Vitr d. Buffe 6 buah 7 buah 5 stel 1 buah e. Kursi… NOMOR NAMA DAN JENIS BARANG JUMLAH UNIT LUAS BANGUNAN LUAS TANAH LOKASI KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 e. Kursi f. Step-up/Down g. Alamari Es h. Almari i. Air Conditioner j. Nachtkast k. Single Bed l. Kasur dan Bantal m. Water Heater n. Toilet dan Poef o. Kompor Gas p. Pompa Air (tangan) q. Pompa Air (listrik) 16 buah 1 buah 1 buah 3 buah 3 buah 5 buah 5 buah 5 stel 3 buah 2 buah 1 buah 1 buah 1 buah - - - - - - - - - - - - Merk Sinar 2 PK Merk GE TB 126 RB 2 buah 2 pintu, 1 buah 3 pintu Merk Sanyo Rotary SA 101 B (2 Buah) Merk Paloma (1 Buah) Merk Arieston SA 406 Merk Sanyo Ps 251 5 Barang-barang Perlengkapan Rumah, JAlan Madrasah No. 3 Cipete, Kebayoran- Jakarta Selatan. a. Sice… NOMOR NAMA DAN JENIS BARANG JUMLAH UNIT LUAS BANGUNAN LUAS TANAH LOKASI KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 a. Sice b. Meja c. Gordijn d. Buffet e. Kursi Meja-Makan f. Step-up/Down g. Almari Es h. Almari i. Ps. Telepon 760002 j. Air Conditioner k. Toilet dan Poef l. Nachtkast m. Single Bed n. Kasur dan Bantal 6 buah 6 buah 5 stel 1 buah 8 buah 1 buah 1 buah 3 buah 1 buah 4 buah 3 stel 6 buah 6 buah 6 buah - - - - - - - - - - - - - - - Merk Sinar 2 PK Merk GE TB 12 SRB 2 buah 2 pintu 1 buah 3 pintu No 533183 Merk Sanyo rotary SA 168 B 0460 (3 buah) NOMOR NAMA DAN JENIS BARANG JUMLAH UNIT LUAS BANGUNAN LUAS TANAH LOKASI KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 o. Water Heater p. Kompor Gas q. Pompa air (tangan) r. Pompa Air (listrik) 3 buah 1 buah 1 buah 1 buah - - - - - - - - - - - - Merk Sanyo Merk Ariston Merk Dragon Merk Sanyo 6 Barang-barang Perlengkapan Rumah, Jalan Madrasah No 4 Cipete, Kebayoran-Jakarta Selatan, a. Sice b. Meja c. Gordijn/Vitr d. Buffet e. Kursi f. Step-up/Down g. Almari es h. Almari i. Air Conditioner 6 buah 7 buah 5 buah 1 buah 16 buah 1 buah 1 buah 3 buah 4 buah - - - - - - - - - - - - Merk Sinar 2 PK Merk GE TR 126 RL 2 buah 2 pintu 1 buah 3 pintu Merk Sanyo Rotary (3 buah) y. Toilet NOMOR NAMA DAN JENIS BARANG JUMLAH UNIT LUAS BANGUNAN LUAS TANAH LOKASI KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 j. Toilet Poef k. Nachtkast l. Single Bed m. Kasur dan Bantal n. Water Heater o. Kompor Gas p. Pompa Air (tangan) q. Pompa Air (listrik) 2 stel 5 buah 5 buah 5 stel 3 buah 1 buah 1 buah 1 buah - - - - - - - - - - - - Merk Sanyo Merk Clan Gas Merk Dragon Merk Sanyo
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.