Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1981 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi syarat-syarat untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-Perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894); (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I…
BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERUM TASPEN yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)Dengan dialihkannya bentuk PERUM TASPEN menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, PERUM TASPEN dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari PERUM TASPEN yaitu ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.
(3)Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PERUM TASPEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II… BAB II TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981. BAB III MODAL PERUSAHAAN
Pasal 3
(1)Modal PERSERO merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan termasuk penetapan modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
(4)Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV… BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987).
Pasal 5
(1)Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan.
(2)Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894). BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PERUM TASPEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 38
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.