Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Komentar!