Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1981 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XV PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produksi sektor pertanian khususnya produksi gula, dan usaha meningkatkan pengelolaan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara dalam bidang produksi gula, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV;

  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959), 3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Proyek Gula "Cot Girek" sebagai Unit Produksi Perusahaan Negara Perkebunan XVI (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 25);

  4. Peraturan… 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 41); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XV. BAB I PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara Perkebunan XVI yangdidirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV.

    (2)

    Dengan digabungkannya Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan,. XVI dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV.

    (3)

    Sebagai… (3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan Pembubaran Perusahaan Perkebunan Negara Perkebunan XVI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan Instansi-instansi lain yang dianggap perlu.

    (4)

    Pelaksanaan pembentukan perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Likwidasi tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

    (5)

    Pengesahan atas pertangungjawaban Likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan. BAB II PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 2
    (1)

    Seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI pada saat pembubarannya kecuali unit Pabrik Gula Cot Girek, dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV.

    (2)

    Kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI Unit Pabrik Gula Cot Girek akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 3

    Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.


    Pasal 4
    (1)

    Penyelesaian Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV untuk melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara Perusahaan Perseroan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri… (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 5
    (1)

    Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV sebagai dimaksud dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya sepanjang yang mengatur Perusahaan Negara Perkebunan XVI dinyatakan tidak berlaku lagi.

    (2)

    Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 56), dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 13

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):