Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1993

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973

Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1979

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula

Komentar!