Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan Dan Aur Birugo Tigo Baleh Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1980
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG, MANDIANGIN KOTO SELAYAN DAN AUR BIRUGO TIGO BALEH DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT Menimbang :
bahwa dengan tidak adanya pemerintahan tingkat Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi, sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan baik karena faktor terbatasnya kemampuan aparatur pemerintahan yang ada maupun faktor-faktor hubungan Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Kepala-kepala Desa yang secara psykhologis kurang menguntungkan;
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN- KECAMATAN GUGUK PANJANG, MANDIANGIN KOTO SELAYAN DAN AUR BIRUGO TIGO BALEH DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT. Pasal 1 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dibagi dalam 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
Wilayah Kecamatan Guguk Panjang, terdiri dari :
Kampung (Desa) Tarok Dipo
Kampung (Desa) Pakan Kurai
Kampung (Desa) Aur Tajungkang-Tengah Sawah
Kampung (Desa) Benteng Pasar Atas
Kampung (Desa) Kayu Ramang Bukit Cangang
Kampung (Desa) Kayu Kubu
Kampung (Desa) Bukit Apit Puhun.
Wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, terdiri dari:
Kampung (Desa) Koto Selayan
Kampung (Desa) Garegah
Kampung (Desa) Manggis-Ganting
Kampung (Desa) Pulai Anak Air
Kampung (Desa) Cempago Ipuh
Kampung (Desa) Cempago Guguk Bulek
Kampung (Desa) Puhun Tembok
Kampung (Desa) Puhun Pintu Kabun
Kampung (Desa) Kubu Gulai Bancah.
Wilayah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, terdiri dari :
Kampung (Desa) Aur Kuning
Kampung (Desa) Birugo
Kampung (Desa) Belakang Balok
Kampung (Desa) Sapiran
Kampung (Desa) Kubu Tanjung
Kampung (Desa) Pekan Labuh
Kampung (Desa) Parit Antang
Kampung (Desa) Ladang Cakieh. Pasal 2 (1) Pusat Pemerintah Kecamatan Guguk Panjang berkedudukan di Benteng Pasar Atas/Lenggo Geni. (2) Pusat pemerintahan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan berkedudukan di Campago Ipuh / Surau Gadang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berkedudukan di Simpang Aur Kuning. Pasal 3 Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4 Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukit-tinggi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/64